Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Strategi Merek : Asal Usul, Jenis, Tingkatan, Ruang Lingkup, Syarat, dan Tata Cara

Merek atau merk adalah suatu "tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan, warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. 

Sedangkan menurut UU No. 15 tahun 2001 Bab 1 pasal 1 ayat 1 merek itu berupa tanda yang wujudnya adalah gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi hal tersebut berfungsi sebagai daya pembeda dan dipakai pada kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Selanjutnya perlu kalian pahami juga bahwa ada empat bagian dari suatu merk produk, diantaranya sebagai berikut :

  1. Nama merek (brand name)
  2. Tanda merek (brand sign)
  3. Tanda merek dagang (trade Mark)
  4. Hak cipta (copyright)

A. Asal usul merek

Asal usul merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. 

Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan, dahulu di negara kita Indonesia pembuatan dan perlindungan merek sudah ada sejak zaman penjajahan.

LIHAT JUGA : Strategi pemasaran barang dan jasa

Perlindungan merek tersebut diatur dalam reglement industriele Eigendom Kolonien 1912. 

Kemudian pada tahap kelanjutannya diganti dengan UU No. 21 tahun 1961 perihal merek perusahaan dan merek perniagaan. 

Pada perkembangan selanjutnya perihal perlindungan merek diperbarui lewat aturan hukum merek dalam UU merek 1961, di masa awal kemerdekaan. Selanjutnya diganti lagi dengan UU No. 19 tahun 1992 tentang merek. 

Pada hakikatnya UU merek 1991 dibuat dengan disesuaikan dengan Paris convention. Pada perkembangan selanjutnya UU No. 19 tahun 1992, diperbarui lagi dalam UU No. 14 tahun 1997.

Memang dari masa ke masa terus dibuat penyempurnaan undang-undang merek. Lalu di masa kini diperbarui lagi lewat UU No. 15 tahun 2001 tentang merek yang diberlakukan sejak tanggal 1 Agustus 2001. 

B. Tingkatkan merek 

Proses perkembangan suatu merek diperlukan 6 tahap perkembangan sebagai berikut :

  1. Tahap 1: produk yang tidak memiliki merek (unbranded)
  2. Tahap 2: merek yang dipakai sebagai referensi (brand as reference)
  3. Tahap 3: merek sebagai personaliti (brand as personality)
  4. Tahap 4: merek sebagai simbol (brand as icon)
  5. Tahap 5: merek sebagai sebuah perusahaan (brand as company)
  6. Tahap 6: merek sebagai kebijakan moral (brand as policy)

C. Penetapan posisi produk dan merek

  1. Posisi produk
  2. Sisi merek
  3. Pembuatan merek atau brand dan warna
  4. Label

 


D. Jenis-jenis dan macam-macam merek

Perlu Anda pahami juga bahwa merek itu mempunyai beberapa jenis sebagai berikut :

  1. Manufacture brand
  2. Private brand atau merek pribadi
  3. Merek dagang
  4. Merek jasa
  5. Merek kolektif

E. Syarat dan tata cara permohonan pendaftaran merek 

  1. Tata cara permintaan pendaftaran merek.
  2. Menandatangani permohonan.
  3. Syarat permohonan.

F. Ruang lingkup merek yang tidak dapat didaftarkan dan ditolak

  1. Merek yang didaftarkan berdasar pada itikad tidak baik.
  2. Merek yang didaftarkan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Merek yang didaftarkan melanggar moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum.
  4. Merek yang didaftarkan tidak memiliki daya pembeda, telah menjadi milik umum.
BACA JUGA : 

G. Mengukur ekuitas merek

  1. Pendekatan tidak langsung.
  2. Pendekatan langsung.

H. Merencanakan strategi penetapan merek

  1. Nama individual.
  2. Nama keluarga selimut.
  3. Nama keluarga terpisah bagi semua produk buatan perusahaan.
  4. Nama korporat yang digabungkan dengan nama individual.