Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian SOP Administrasi Transaksi

Standard Operational Procedure atau SOP merupakan suatu aturan yang diterapkan oleh perusahaan sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan yang terjadi di perusahaan. 

Kata administrasi berasal dari kata Latin (Yunani) yaitu ad dan ministrare. Ad artinya ke atau kepada, sedangkan misnistrate  artinya mengabdi, memenuhi, atau melayani. 

Administrasi merupakan kegiatan bersama dalam suatu perusahaan dalam mengelola usahanya. 

PENGERTIAN ADMINISTRASI

Arti administrasi secara sempit merupakan tata usaha atau dapat di artikan sebagai tata pembukuan di suatu perusahaan atau kantor. 

Sedangkan tata usaha merupakan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan tulis-menulis, Surat-menyurat, ketik-mengetik, kearsipan dan kegiatan lain yang berhubungan dengan kegiatan di lingkungan kerja/kantor. 

LIHAT JUGA : Strategi Bauran Pemasaran (Marketing Mix)

Dalam hal ini persepsi administrasi dapat dipandang sebagai berikut :

1.    Administrasi dalam arti sempit
2.    Administrasi dalam arti luas
3.    Administrasi ditinjau dari segi prosesnya
Unsur-unsur yang terlibat dalam administrasi transaksi adalah sebagai berikut :

1.    Manusia
2.    Metode
3.    Materiil/harta kekayaan

MANFAAT ADMINISTRASI

1.    Dapat mengetahui barang yang masuk maupun keluar dan hasil dari pembelian maupun penjualan sehingga dapat meminimalisasi resiko kehilangan suatu barang.

2.    Perusahaan dapat melakukan fasilitas purnajual kepada konsumen dengan menunjukkan bukti transaksi kesepakatan penjual.

3.    Perusahaan akan dapat dengan mudah mengubungi pihak-pihak lain melalui berbagai media komunikasi baik itu rekanan, konsumen, instansi pemerintah maupun pemasok (supplier).

4.    Pihak yang membutuhkan informasi tentang perkembangan atau perubahan perusahaan dapat dengan mudah mengetahui dengan adanya laporan hasil pencatatan tersebut. 

TUJUAN ADMINISTRASI 

1.    Dapat menyusun program pengembangan usaha dan kegiatan pengorganisasian perusahaan.

2.    Dapat mengamankan kegiatan-kegiatan usaha dan organisasi perusahaannya.

3.    Dapat memantau aktivitas administrasi perusahaan.

4.    Dapat menilai kinerja dalam kegiatan-kegiatan pengorganisasian dalam perusahaannya. 

FUNGSI ADMINISTRASI 

1.    Planning (perencanaan)
2.    Organizing (pengorganisasian)
3.    Coordinating
4.    Reporting
5.    Budgeting
6.    Staffing
7.    Directing

KEGIATAN ADMINISTRASI 

Dalam kegiatan administrasi sendiri terdapat aktivitas yang berupa surat-menyurat, kepegawaian, keuangan, produksi, pergudangan, pemasaran, dan lainnya. 

Surat-menyurat merupakan salah satu bentuk interaksi dengan kelompok atau perusahaan lainnya, seperti surat penawaran barang, surat pesanan, surat perjanjian dan lainnya.

BACA JUGA :

PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI 

Berikut cara yang dapat digunakan untuk mencatat barang-barang perusahaan yaitu sebagai berikut :

1.    Sistem Pencatatan Terus-menerus
2.    Sistem Pencatatan Secara Periodik

ADMINISTRASI TRANSAKSI YANG DIBUTUHKAN PERUSAHAAN 

1.    Perusahaan jasa
2.    Perusahaan dagang (Goods)
3.    Perusahaan manufaktur

Perusahaan dilihat dari sudut pandang ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat diklasifikasikan sebagai berikut : 

1. Usaha perseorangan

2. Usaha Persekutuan dengan Firma

3. Usaha Persekutuan Komanditer

4. Perseorangan Terbatas (PT) 

PT merupakan suatu  badan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri atas saham-saham dari investor, dalam hal ini pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya sesuai prosentasi investasinya. 

Modal PT(Perseorangan Terbatas) ini terdiri dari saham-saham investor yang dapat diperjual belikan maka suatu saat akan terjadi perubahan kepemilikan tanpa membubarkan perusahaan tersebut.

Berikut jenis-jenis PT yang terdapat di Indonesia :

  • Perseorangan Terbatas (PT) tertutup
  • Perseorangan Terbatas (PT) terbuka
  • Perseorangan Terbatas (PT) kosong
  • Perseorangan Terbatas (PT) asing
  • Perseorangan Terbatas (PT) domestik
  • Perseorangan Terbatas (PT) perseorangan. 

5. Koperasi 

Koperasi merupakan suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan di mana anggotanya terdiri dari perorangan maupun badan hukum, tujuan dari pendirian koperasi adalah untuk menyejahterakan para anggotanya.